Staf Ahli Seksama Sarumaha Buka Lokakarya Finalisasi Perbup Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah

Nias Selatan//TropasNews-Bupati Nias Selatan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP.,M.A secara resmi membuka Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, bertempat di Yonas Hotel Jl. Pasir Putih-Teluk Dalam (Jumat, 18/9/2026).

Sambutan Staf Ahli Seksama Sarumaha, menyambut baik Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang secara konsisten melaksanakan tugas mulia dan luhur ini. Ianya berharap agar Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati hari ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan sebagai pedoman pelaksanaan yang komprehensif, serta mengakomodasi hak-hak dasar anak usia dini dalam menghasilkan generasi emas nantinya. Masa usia dini merupakan usia emas yang sangat menentukan arah tumbuh kembang dan masa depan anak sebagai harapan bangsa.
Lokakarya ini diselenggarakan sebagai upaya percepatan dan penyelarasan draf regulasi daerah sebelum disahkan menjadi payung hukum tetap. Aturan ini nantinya akan mewajibkan anak-anak di wilayah Kabupaten Nias Selatan untuk menempuh minimal satu tahun pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, didalamnya, termuat strategis Rencana Aksi Daerah (RAD) Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026–2029.
Lokakarya finalisasi perbup ini, Turut dihadiri Regional Manager Sumut Kreasi-Save the Children Mohamad Yogi, Kepala OPD/Kemenag/mewakili (Tim), Ketua Tim Kabid Paud Pieter Orville Tatema Z Bu’ulolo, dan undangan lainnya. (Kominfo Nias Selatan)

Posting Komentar untuk "Staf Ahli Seksama Sarumaha Buka Lokakarya Finalisasi Perbup Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah"