Gasak iPhone dan Kunci Motor Saat Korban Berenang, Pelaku Curanmor di Kolam Renang Kadipaten Dibekuk Polisi
MAJALENGKA /Tropasnews/– Kolam renang yang seharusnya menjadi tempat rekreasi justru dimanfaatkan komplotan pencuri untuk melancarkan aksi kejahatan. Mengincar barang berharga milik pengunjung, dua pelaku diduga menggasak handphone dan kunci sepeda motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi tersebut terjadi di area parkiran Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Satu pelaku berinisial D.E.A. (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, berhasil diringkus. Sementara seorang rekannya berinisial A.G. masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Korban Sedang Berenang, Pelaku Beraksi
Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.
Saat kejadian, anak korban sedang berenang di kolam. Di tengah suasana ramai pengunjung, korban tidak menyadari bahwa gerak-geriknya telah diamati oleh para pelaku.
Menurut Kapolres, kedua pelaku diduga telah membagi peran. D.E.A. bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan A.G. bertindak sebagai eksekutor.
Memanfaatkan kelengahan korban, A.G. mengambil barang dari dalam tas yang ditinggalkan. Pelaku berhasil membawa satu unit iPhone 11 dan satu unit keyless/remote kunci sepeda motor.
“Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka D.E.A. untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman,” ungkap AKBP M Aldy Sulaiman.
Dengan berbekal remote tersebut, D.E.A. kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Sementara A.G. menunggu di luar area parkir.
Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian menuju arah Garut.
Kerugian Capai Rp25,9 Juta
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25.950.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadipaten Polres Majalengka. Laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada D.E.A. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi E 2548 UAL, lengkap dengan STNK, BPKB, serta kunci asli/cadangan.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna green kapasitas 128 GB beserta dus/boks, serta satu buah tas warna biru-hitam merek Eiger.
Satu Pelaku Masih Diburu
Kapolres Majalengka menegaskan, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan D.E.A. Polisi masih memburu A.G. yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu satu pelaku lainnya yang sudah kita tetapkan dalam DPO,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.
Atas perbuatannya, D.E.A. kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mako Polres Majalengka. Ia dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau dan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.(Tim)
