Polsek Tuhemberua Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penggalian Tanpa Izin di Desa Botombawo
NIAS UTARA/Tropasnews.com/ – Polsek Tuhemberua Polres Nias menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penggalian tanpa izin di Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Selasa (6/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tuhemberua mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB setelah menerima laporan warga melalui sambungan telepon.
Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya alat berat maupun ekskavator yang sedang beroperasi.
Petugas hanya menemukan aktivitas penggalian secara manual yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar tepi sungai.
Meski tidak menemukan penggunaan alat berat, personel Polsek Tuhemberua tetap memberikan imbauan kepada warga agar aktivitas di sekitar bantaran sungai dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggalian di tepi sungai berisiko merusak lingkungan dan memicu longsor. Kami mengapresiasi keinginan warga untuk memenuhi kebutuhan, namun harus tetap memperhatikan keselamatan dan aturan yang berlaku,” demikian imbauan personel di lokasi.
Selain memberikan edukasi dan pesan-pesan Kamtibmas, personel juga memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Tuhemberua menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons setiap informasi masyarakat sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Tuhemberua. (Red)
Sumber: Humas Polres Nias
